PANGKEP - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Pangkep Arisal Hasan saat ditemui diruang kerjanya Jum'at (20/1/2023) mengatakan bahwa kami berupaya keras untuk memberikan pelayanan yang prima untuk masyarakat.
Menurutnya bahwa pelayanan yang prima kepada masyarakat dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkankan kesejahteraan masyarakat.
Dia menjelaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan pelayanan dasar kepada masyarakat dalam hal administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,
" Sudah sepatutnya memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat termasuk pelayanan Administrasi kependudukan atau PS2H yang merupakan bagian tak terpisahkan dari strategi pemerintah Pangkep dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan. Bagi masyarakat" ujarnya.
Menurutnya bahwa kepemilikan dokumen identitas hukum dapat terkait dengan kesempatan melanjutkan pendidikan, meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan, terbukanya akses pada sumber-sumber penghidupan dan ekonomi, dan memastikan perlindungan hukum.
Dia menjelaskan bahwa bagi pemerintah, statistik hayati yang lengkap dan akurat merupakan modal dasar perencanaan dan penganggaran pelayanan publik yang efektif.
Untuk itu kami selaku kepala Dinas Disdukcapil wajib memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sebab hak mereka untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.
Pelayanan publik oleh birokrasi merupakan satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat.
Disamping sebagai abdi negara. Keterampilan pelayanan di sektor publik harus cerdas berurusan dengan kompleksitas kebutuhan warga,
"Harus cerdas membangun instansi yang berkinerja tinggi di bidang pelayanannya dan harus cerdas memahami kebutuhan layanan dari kelompok-kelompok masyarakat" ujarnya.
Untuk itu sekarang ini telah menerapkan sistem pelayanan berbasis SOP dan juga menerapkan pelayanan aplikasi Agen Capil Online (ACO) yang digunakan dalam proses penerbitan akta kelahiran demi untuk memudahkan masyarakat ( Herman Djide)