PANGKEP - Penyaluran Dana Biaya Operasional ( Bos) hingga memasuki Maret 2023 kini belum cair atau belum masuk ke rekening sekolah, membuat sejumlah sekolah merasa kelabakan dalam melakukan penanganan Biaya Operasional sekolah setiap hari.
Dari hasil pantauan wartawan bahwa terlihat sekian sekolah kurang semangat melakukan berinovasi, beraktivitas disebabkan karena kondisi anggaran sekolah belum ada alias nihil, sehingga terkesan jalan aktivitas sekolah apa adanya.
Sementara dari hasil petikan informasi dari media bahwa Proses penyaluran dana BOS terus mengalami perubahan. Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi no. 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, terdapat perbedaan yang signifikan dalam hal penyaluran dan pelaporan.
Perubahan ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengunaan dana BOS di sekolah-sekolah penerima. Diharapkan dengan perubahan yang terakhir, penyaluran dana BOS berdampak signifikan pada peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Perubahan dalam Penyaluran sebelum tahun 2022, penyaluran dana BOS dilakukan dalam empat tahap, yakni pertriwulan. Kemudian pada tahun 2022, penyaluran dana BOS terbagi ke dalam tiga tahap atau percaturwulan. Tahap pertama sebesar 30 persen, tahap ke dua 40 persen dan tahap ke tiga, 30 persen kembali.
Sedangkan untuk tahun 2023 ini, jadwal pencairan dana BOS hanya dilakukan dalam dua tahap, Masing-masing tahap sebesar 50 persen. Tahap pertama akan disalurkan pada minggu terakhir bulan Januari dan tahap kedua akan disalurkan pada bulan Juli 2023.( Herman Djide)