Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 3 Orang Saksi di Pengadilan

    Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 3 Orang Saksi di Pengadilan
    Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 3 Orang Saksi di Pengadilan

    MAKASSAR - Penuntut Umum Kejati Sulsel menghadirkan 3 orang saksi di Pengadilan tindak Pidana Korupsi dalam pemeriksaan terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi atas tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai tahun 2019.

    Pada hari ini Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar jam 10.30 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Yusuf, SH.MH., Dr. Mudazzir Munsyir, SH., MH., Abdullah, SH.MH, Kamaria, SH., MH., Sulwahidah, SH., MH dan Ariani Femi, SH., MH.

    Penuntut Umum Muhammad Yusuf mengatakan agenda sidang pada hari ini yakni pemeriksaan alat bukti saksi. Penuntut Umum telah memanggil 3 (tiga) orang Saksi guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si. 

    Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019

    Dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999

    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019,

    Mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975, 60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

    Alat bukti 3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan yaitu : 

    Saksi inisial H. IS (Dewan Pengawas PDAM Tahun 2016 s.d 2017);

    Saksi inisial AH (Dewan Pengawas PDAM 2018 S.D 2020);

    Saksi inisial Drs. NKZ (Kabag Prekonomian Pemkot Makassar);

    3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan diperiksa hingga pukul 13.30 Wita, Selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    PT Semen Tonasa Tunjukkan Keseriusan Kelola...

    Artikel Berikutnya

    Semarak Penamatan Paud dan TK Se-Kecamatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Hendri Kampai: Menjaga  Euforia Harapan
    PT Semen Tonasa Raih Penghargaan Manajemen Pengelolaan CSR di Fajar Awards 2024
    Paslon MYL-ARA Disambut Meriah di Tompo Bulu, Warga Bukit Bulusaraung Nyatakan Dukungan Penuh
    KPU Pangkep Gelar Simulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024
    Bawaslu Pangkep Lantik 549 Pengawas TPS, Siap Kawal Demokrasi di Pilkada dan Pilgub Sulsel
    Sebelum Pamit Cuti Pilkada, Bupati Pangkep DR H Muhammad Yusran Lalogau Ucapkan Selamat Hari Tani Nasional 24 September 2024
    Tebar Kebaikan,  Calon Bupati Pangkep Nomor Urut Satu DR Muhammad Yusran: Kekuatan Empati  Bangun Masyarakat
    Bupati Pangkep Sumbang 100 Juta,  Pembangunan Masjid Hajar Aswad Ulu Batu di Desa Kanaungan
    Jelang HUT RI ke 79, Koramil 1421 -01/ Balocci Bersama  Masyarakat Kelurahan Balleangin Gelar Kerja Bakti Pembersihan Lingkungan
    Social Fest 2024 Meriahkan HUT ke-56, Direktur Utama PT Semen Tonasa: Dukungan untuk UMKM Lokal dan Hiburan Rakyat
    Pj Gubernur Sulsel  Prof Zudan Arif Hadiri Puncak Perayaan HUT ke-56 PT Semen Tonasa
    Semarak Sambut Peringatan HUT TNI KE-79, Kodim 1421/Pkp  Gelar Lomba PBB Tingkat SMP dan SMA Se- Kabupaten Pangkep
    Dugaan Mafia Tanah  Pembayaran Ganti Rugi Proyek Pembangunan Bendungan Passellorang, Tim Penyidik Kajati SulSel Kembali Lakukan Penggeledahan  di Wajo
    Kajati Sulsel Narasumber acara Talk Show Demi Indonesia Cerdas Memilih, Diselenggarakan detikcom Bekerjasama Kemenkominfo
    Kodim 1421/ Pangkep Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Pilkada 2024
    Danramil  1421-02 Minasatene  Kapten Inf Muh Nawir  Gelar Pembersihan Semak Belukar Di Pinggiran Jalan dan Got di  Lekoboddong

    Ikuti Kami