MAKASSAR - Penuntut Umum Kejati Sulsel menghadirkan 3 orang saksi di Pengadilan tindak Pidana Korupsi dalam pemeriksaan terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi atas tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai tahun 2019.
Pada hari ini Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar jam 10.30 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Yusuf, SH.MH., Dr. Mudazzir Munsyir, SH., MH., Abdullah, SH.MH, Kamaria, SH., MH., Sulwahidah, SH., MH dan Ariani Femi, SH., MH.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Penuntut Umum Muhammad Yusuf mengatakan agenda sidang pada hari ini yakni pemeriksaan alat bukti saksi. Penuntut Umum telah memanggil 3 (tiga) orang Saksi guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si.
Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019
Dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019,
Mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975, 60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).
Alat bukti 3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan yaitu :
Saksi inisial H. IS (Dewan Pengawas PDAM Tahun 2016 s.d 2017);
Saksi inisial AH (Dewan Pengawas PDAM 2018 S.D 2020);
Saksi inisial Drs. NKZ (Kabag Prekonomian Pemkot Makassar);
3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan diperiksa hingga pukul 13.30 Wita, Selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.
Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL