Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Pegadaian Cabang Rantepao, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel Lakukan Penahanan

    Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Pegadaian Cabang Rantepao, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel Lakukan Penahanan
    Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Pegadaian Cabang Rantepao, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel Lakukan Penahanan

    MAKASSAR -   Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor PT.Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021 s/d 2022, yaitu Tersangka :HM, selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao.Pada hari ini Rabu tanggal 16 Agustus 2023

    WAN, selaku tenaga pemasaran Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao. (ditahan dalam perkara lain). 

    Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan :

    Nomor : 201/P.4/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.

    Nomor : 200/P.4/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.

    Selnjutnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan Penahanan terhadap tersangka HM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print - 145/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023,

    Selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Agustus 2023 s/d Tanggal 04 September 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Makassar. Sedangkan terhadap tersangka WAN ditahan dalam perkara lain di Rutan Klas IIB Makale Kabupaten Tana Toraja.

    Bahwa Sdr. HM dan sdr. WAN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit di Kantor PT.Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021 s/d 2022. 

    Bahwa terjadi perbuatan melawan hukum atas penyaluran kredit pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021 s/d 2022 yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp.1.218.419.490, - (Satu milyar dua ratus delapan belas juta empat ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).

    Bahwa Sdri. HM sebagai Kepala Unit Bisnis Mikro bersama-sama dengan sdri. WAN sebagai Tenaga Pemasar di Kantor Cabang PT Pegadaian Rantepao, telah melakukan perbuatan berupa :

    Kredit Fiktif tanpa BPKB.

    Kredit Fiktif BPKB Arsip.

    Kredit Unprosedural untuk penggunaan pribadi.

    Penanganan Kredit Bermasalah/Penarikan Kendaraan.

    Penggelapan Klaim Asuransi Mikro.

    Menahan Angsuran.

    Bahwa terhadap perbuatan para tersangka tersebut disangkakan dengan :

    Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo.Pasal 64 KUHPidana.

    Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana.

    Pasal sangkaan :

    PRIMAIR :

    Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.

    SUBSIDAIR :Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL (***)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Diskominfo SP Pangkep Gelar Uji Konsekuensi...

    Artikel Berikutnya

     Gelar Puji Syukur di Malam Peringatan Kemerdekaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim Secara Resmi Tutup  Turnamen Sepak Bola Kajati Sulsel Cup I 2024
    Babinsa Koramil 1421-02 Minasatene Laksanakan Kegiatan Pendampingan Posyandu. 
    Dalam Rangka Membangun Kondusifitas di Wilayah, Satgas Yonif 115/ML Tingkatkan Komunikasi Sosial dengan Tokoh Masyarakat Kampung Tirineri 
    Bantu Korban Bencana Kebakaran,  Direktur Utama PT Semen Tonasa Asruddin :  Ini Adalah Bagian Upaya Perusahaan Bantu  Masyarakat yang  Alami Bencana dan Butuh Pertolongan Segera
    Tidak Kompak : Kerugian Politik Warga Pessel Pasca Pemilu 2024
    Bupati MYL Pangkep Luncurkan Penyaluran Bantuan Beras dan Vsat
    Perlihatkan Wajah Baru Desa Kita, Bupati Pangkep Muhammad Yusran Resmikan Objek Wisata Batu Putih Balocci
    Kajati Sulsel Agus Salim Pimpin Langsung Rapat APIP- APH Penanganan Laporan dan Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 
    Cegah Terjadinya Banjir,   Babinsa Koramil 1421-02/Minasatene Bersama Masyarakat Bersihkan Saluran 
    Gelar Ngopi, Ketua KPU Pangkep Ichklas: Media Sangat Dibutuhkan Bantu KPU gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024
    Bupati MYL Pangkep Luncurkan Penyaluran Bantuan Beras dan Vsat
    Perlihatkan Wajah Baru Desa Kita, Bupati Pangkep Muhammad Yusran Resmikan Objek Wisata Batu Putih Balocci
    Mantapkan Pelayanan Kesehatan, Kapus Liukang Tangaya Surianti Sattung Gelar Kunjungan Antar  Pulau Wilayah Liukang Tangaya
    Agar Tidak Tersumbat, Kabid Cipta Karya PUK Pangkep Hariyanti: Dibongkar Got untuk Dibersihkan
    PMSK PT Semen Tonasa Akan Gelar  Ibadah Perayaan Paskah dan Seminar Rohani PMSK 2024
    Dugaan Mafia Tanah  Pembayaran Ganti Rugi Proyek Pembangunan Bendungan Passellorang, Tim Penyidik Kajati SulSel Kembali Lakukan Penggeledahan  di Wajo
    Kajati Sulsel Narasumber acara Talk Show Demi Indonesia Cerdas Memilih, Diselenggarakan detikcom Bekerjasama Kemenkominfo
    Danramil  1421-02 Minasatene  Kapten Inf Muh Nawir  Gelar Pembersihan Semak Belukar Di Pinggiran Jalan dan Got di  Lekoboddong
    Pelaksanaan Idhul Adha 1444 H/2023 M,  Kepala Desa Tabo -Tabo Haeril Anwar : Dipusatkan di Lapangan Sepak Bola Tabo Tabo
    Terus Dukung Ketahanan Pangan, Koramil 1421-06/Segeri Laksanakan Penanaman Jagung

    Ikuti Kami