Penuntut Umum Kejati Sulsel Bacakan Tuntutan Terdakwa Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Satpol PP Kota Makassar Ta 2017 S/D 2020

    Penuntut Umum Kejati Sulsel Bacakan Tuntutan Terdakwa Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Satpol PP Kota Makassar Ta 2017 S/D 2020
    Penuntut Umum Kejati Sulsel Bacakan Tuntutan Terdakwa Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Satpol PP Kota Makassar Ta 2017 S/D 2020

    MAKASSAR - Selasa (29/08/2023) persidangan dimulai sekitar jam 18.30 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Suwono, S.H., M.H. dan Dr. Nining, S.H., M.H.,

    Secara bergantian membacakan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) terhadap Terdakwa IMAN HUD, er SIP. MSi dan Terdakwa ABDUL RAHIM, ST yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi yaitu secara melawan hukum telah menyisipkan 123 nama Personil Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Pengendalian Massa (Dalmas) yang anggarannya bersumber pada DPA Satpol PP Kota Makassar TA. 2017 s/d 2020 dan pada kegiatan Pengawasan dan Pengamanan Ketertiban Umum Kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan se kota Makassar TA. 2017 s/d 2020, seakan-akan personil tersebut bertugas di Kecamatan atau bertugas di kegiatan Balaikota Makassar, kemudian konsep / draft Surat Perintah tersebut langsung ditandatangani oleh terdakwa IMAN HUD, SIP. MSi selaku Kasatpol PP Kota Makassar, selanjutnya Surat Perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar, dan setelah honorarium dibayarkan, Terdakwa ABDUL RAHIM, ST (Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Makassar) kemudian menghubungi Anggota Satpol PP yang namanya telah disisipkan dalam Surat Perintah tersebut, untuk menyerahkan / menyetorkan uang honorarium tersebut kepada Terdakwa ABDUL RAHIM, ST dan juga kepada saksi MUHAMMAD IQBAL ASNAN, SH (almarhum). Dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ditegaskan bahwa akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 4.819.432.500, - (empat milyar delapan ratus sembilan belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).

    Penuntut Umum Kejati SulSel membacakan Surat Tuntutan kepada Terdakwa IMAN HUD, SIP. MSi sebagai berikut : 1). Menyatakan terdakwa IMAN HUD, SIP. MSi, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair, 2). menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IMAN HUD, SIP. MSi dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan, 3). Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa IMAN HUD, SIP. MSi sebesar Rp 300.000.000, - (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan kurungan, 4). Menghukum Terdakwa IMAN HUD, SIP. MSi dan saksi ABDUL RAHIM, ST untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 4.819.432.500, - (empat milyar delapan ratus Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, 5). Memerintahkan agar terdakwa IMAN HUD, SIP. MSi segera ditahan di Rutan. 6). Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 3.758.280.000, - (tiga milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu) dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa IMAN HUD, SIP. M.Si dan saksi ABDUL RAHIM, ST.

    Selanjutnya Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) kepada terdakwa ABDUL RAHIM, ST sebagai berikut : 1). Menyatakan terdakwa ABDUL RAHIM, ST, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. 

    Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair, 2). menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDUL RAHIM, ST dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan, 3). Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa ABDUL RAHIM, ST sebesar Rp 300.000.000, - (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan, 4). Menghukum Terdakwa ABDUL RAHIM, ST dan saksi IMAN HUD, SIP. MSi untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 4.819.432.500, - (empat milyar delapan ratus Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, 5). Memerintahkan agar terdakwa ABDUL RAHIM, ST segera ditahan di Rutan. 6). Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 3.758.280.000, - (tiga milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu) dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa ABDUL RAHIM, ST dan saksi IMAN HUD, SIP. M.Si.

    Setelah Penuntut Umum membacakan dan dan meneyerahkan Surat Tuntutan Pidana kepada Majelis Hakim dan para Terdakwa, sekitar pukul 19.30 Wita Majelis Hakim menunda Persidangan dan siding dalam perkara ini akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta Penasihat Hukumnya untuk mengajukan Pembelaan (Pleidoi).

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SUL

    SEL

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa...

    Artikel Berikutnya

    Sosialisasi Pugar kepada Kugar, KKP RI Dorong...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Hendri Kampai: Menjaga  Euforia Harapan
    PT Semen Tonasa Raih Penghargaan Manajemen Pengelolaan CSR di Fajar Awards 2024
    Paslon MYL-ARA Disambut Meriah di Tompo Bulu, Warga Bukit Bulusaraung Nyatakan Dukungan Penuh
    KPU Pangkep Gelar Simulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024
    Bawaslu Pangkep Lantik 549 Pengawas TPS, Siap Kawal Demokrasi di Pilkada dan Pilgub Sulsel
    Sebelum Pamit Cuti Pilkada, Bupati Pangkep DR H Muhammad Yusran Lalogau Ucapkan Selamat Hari Tani Nasional 24 September 2024
    Tebar Kebaikan,  Calon Bupati Pangkep Nomor Urut Satu DR Muhammad Yusran: Kekuatan Empati  Bangun Masyarakat
    Bupati Pangkep Sumbang 100 Juta,  Pembangunan Masjid Hajar Aswad Ulu Batu di Desa Kanaungan
    Jelang HUT RI ke 79, Koramil 1421 -01/ Balocci Bersama  Masyarakat Kelurahan Balleangin Gelar Kerja Bakti Pembersihan Lingkungan
    Social Fest 2024 Meriahkan HUT ke-56, Direktur Utama PT Semen Tonasa: Dukungan untuk UMKM Lokal dan Hiburan Rakyat
    Pj Gubernur Sulsel  Prof Zudan Arif Hadiri Puncak Perayaan HUT ke-56 PT Semen Tonasa
    Semarak Sambut Peringatan HUT TNI KE-79, Kodim 1421/Pkp  Gelar Lomba PBB Tingkat SMP dan SMA Se- Kabupaten Pangkep
    Dugaan Mafia Tanah  Pembayaran Ganti Rugi Proyek Pembangunan Bendungan Passellorang, Tim Penyidik Kajati SulSel Kembali Lakukan Penggeledahan  di Wajo
    Kajati Sulsel Narasumber acara Talk Show Demi Indonesia Cerdas Memilih, Diselenggarakan detikcom Bekerjasama Kemenkominfo
    Kodim 1421/ Pangkep Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Pilkada 2024
    Danramil  1421-02 Minasatene  Kapten Inf Muh Nawir  Gelar Pembersihan Semak Belukar Di Pinggiran Jalan dan Got di  Lekoboddong

    Ikuti Kami