Tim Penuntut Umum Kajati Sulsel Hadirkan Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar

    Tim Penuntut Umum Kajati Sulsel  Hadirkan Terdakwa  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  PDAM Kota Makassar
    Tim Penuntut Umum Kajati Sulsel Hadirkan Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar

    MAKASSAR- Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH, .MH dkk telah menghadirkan dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi untuk saling bersaksi sekaligus didengar keterangannya sebagai terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019. Pada hari ini Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar jam 12.30 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,

    Dalam Persidangan terungkap fakta  sesuai keterangan terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi yang mengakui telah menerima Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 (tiga tahun berturut-turut).

    Hal tersebut, telah sesuai dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999

    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975, 60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).


    Setelah Majelis Hakim memeriksa alat bukti Keterangan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi, selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyampaikan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir). 

    Sumber :KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL (hr)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Bantu Orang Tua Siswa, Kepsek SDN 14 Bonto-Bonto...

    Artikel Berikutnya

    Komisi I DPR RI Apresiasi Langkah Pro Aktif...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Hendri Kampai: Menjaga  Euforia Harapan
    Paslon MYL-ARA Disambut Meriah di Tompo Bulu, Warga Bukit Bulusaraung Nyatakan Dukungan Penuh
    KPU Pangkep Gelar Simulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024
    PT Semen Tonasa Raih Penghargaan Manajemen Pengelolaan CSR di Fajar Awards 2024
    Panen Perdana Padi IP300 di Pangkep, Kadis Pertanian Andi Sadda: Inovasi Pertanian Tingkatkan Produktivitas Lahan
    Lahirkan Pilkada Damai, Bupati Pangkep DR Muhammad Yusran Lalogau Hadiri Tudang Sipulung
    Tebar Kebaikan,  Calon Bupati Pangkep Nomor Urut Satu DR Muhammad Yusran: Kekuatan Empati  Bangun Masyarakat
    Perssoci Pangkep Torehkan Prestasi di FORDA-KORMI Sulsel 
    Pj Gubernur Sulsel  Prof Zudan Arif Hadiri Puncak Perayaan HUT ke-56 PT Semen Tonasa
    Jelang HUT RI ke 79, Koramil 1421 -01/ Balocci Bersama  Masyarakat Kelurahan Balleangin Gelar Kerja Bakti Pembersihan Lingkungan
    Social Fest 2024 Meriahkan HUT ke-56, Direktur Utama PT Semen Tonasa: Dukungan untuk UMKM Lokal dan Hiburan Rakyat
    Semarak Sambut Peringatan HUT TNI KE-79, Kodim 1421/Pkp  Gelar Lomba PBB Tingkat SMP dan SMA Se- Kabupaten Pangkep
    Dugaan Mafia Tanah  Pembayaran Ganti Rugi Proyek Pembangunan Bendungan Passellorang, Tim Penyidik Kajati SulSel Kembali Lakukan Penggeledahan  di Wajo
    Kajati Sulsel Narasumber acara Talk Show Demi Indonesia Cerdas Memilih, Diselenggarakan detikcom Bekerjasama Kemenkominfo
    Kodim 1421/ Pangkep Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Pilkada 2024
    Danramil  1421-02 Minasatene  Kapten Inf Muh Nawir  Gelar Pembersihan Semak Belukar Di Pinggiran Jalan dan Got di  Lekoboddong

    Ikuti Kami